Map Hit Counter

Tuesday, September 12, 2017

Definisi Innovation

Inovasi adalah suatu penemuan baru yang berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya. orang atau wirausahawan yang slalu berinovasi, maka ia sapat dikatakan sebagai seorang wirausahwan yang inovatif. seseorang yang inovatif akan selalu berupaya melakukan perbaikan, menyajikan sesuatu yang baru/unik yang berbeda dengan yang sudah ada. inovatif juga merupakan sikap penting bagi yang hendaknya dimiliki oleh seorang wirausahawan. wirausahawan yang slalu melakukan inovasi dalam ushanya. maka keuntungan dan kesuksesan akan ia dapat. inovatif merupakan implikasi dari karakteristik wirausahawan yang mampu membawa perubahan pada lingkungan sekitarnya. inovatif secara tidak langsung menjadi sifat pembeda antara wirausahawan dengan orang biasa, maupun pengusaha. seorang wirausahawan akan selalu memikirkan untuk melakukan sesuatu yang berbeda, tidak seperti yang dipikirkan dan dilakukan oleh kebanyakan orang. kreatif dan inovatif adalah suatu kemampuan untuk memindahkan sumber daya yang kurang produktif menjadi sumber daya yang produktif sehingga memberikan nilai ekonomis. baik langsung maupun tidak langsung seorang wirausahawan adalah orang yangmampu membawa perubahan pada lingkunganya. disisi lain ia juga orang yang sanggup menerima perubahan yang terjadi dan menyikapi perubahan tersebut dengan positif. ia juga berani mengambil resiko berhasil ataupun gagal di setiap jalan yang ia ambil. wirausahawan mampu bertahan pada kondisi perekonomian yang sulit dan serba kalut. karena disaat semua resah, ia memiliki kreasi dan inovasi untuk memindahkan sumber daya yang kurang produktif menjadi sumber daya yang produktif sehingga memberikan nilai ekonomis.
Definisi Inovasi

Definisi Inovasi menurut Para Ahli
  • Everett M. Rogers (1983), Mendefisisikan bahwa inovasi adalah suatu ide, gagasan, praktek atau objek/benda yang disadari dan diterima sebagai suatu hal yang baru oleh seseorang atau kelompok untuk diadopsi.
  • Stephen Robbins (1994), Mendefinisikan, inovasi sebagai suatu gagasan baru yang diterapkan untuk memprakarsai atau memperbaiki suatu produk atau proses dan jasa.
Berdasarkan pengertian tersebut, Robbins lebih memfokuskan pada tiga hal utama yaitu :
  1. Gagasan baru yaitu suatu olah pikir dalam mengamati suatu fenomena yang sedang terjadi, termasuk dalam bidang pendidikan, gagasan baru ini dapat berupa penemuan dari suatu gagasan pemikiran, Ide, sistem sampai pada kemungkinan gagasan yang mengkristal.
  2. Produk dan jasa yaitu hasil langkah lanjutan dari adanya gagasan baru yang ditindak lanjuti dengan berbagai aktivitas, kajian, penelitian dan percobaan sehingga melahirkan konsep yang lebih konkret dalam bentuk produk dan jasa yang siap dikembangkan dan dimplementasikan termasuk hasil inovasi dibidang pendidikan.
  3. Upaya perbaikan yaitu usaha sistematis untuk melakukan penyempurnaan dan melakukan perbaikan (improvement) yang terus menerus sehingga buah inovasi itu dapat dirasakan manfaatnya.
Inovasi mempunyai 4 (empat) ciri yaitu :
  1. Memiliki kekhasan / khusus artinya suatu inovasi memiliki ciri yang khas dalam arti ide, program, tatanan, sistem, termasuk kemungkinan hasil yang diharapkan.
  2. Memiliki ciri atau unsur kebaruan, dalam arti suatu inovasi harus memiliki karakteristik sebagai sebuah karya dan buah pemikiran yang memiliki kadar Orsinalitas dan kebaruan.
  3. Program inovasi dilaksanakan melalui program yang terencana, dalam arti bahwa suatuinovasi dilakukan melalui suatu proses yang yang tidak tergesa-gesa, namun keg-inovasi dipersiapkan secara matang dengan program yang jelas dan direncanakan terlebih dahulu.
  4. Inovasi yang digulirkan memiliki tujuan, program inovasi yang dilakukan harus memiliki arah yang ingin dicapai, termasuk arah dan strategi untuk mencapai tujuan tersebut.
Sifat Perubahan Dalam Inovasi Ada 6 Kelompok Yaitu

 1. Penggantian (substitution)
Misalnya : Inovasi dalam penggantian jenis sekolah, penggantian bentuk perabotan, alat-alat atau sistem ujian yang lama diganti dengan yang baru.

2. Perubahan (alternation)

Misalnya : Mengubah tugas guru yang tadinya hanya bertugas mengajar, ditambah dengan tugas menjadi guru pembimbing dan penyuluhan / mengubah kurikulum sekolah yang semula bercorak teoretis akademis menjadi kurikulum dan mata pelajaran yang berorientasi bernuansa keterampilan hidup praktis.

3. Penambahan (addition)
Misalnya : Adanya pengenalan cara penyusunan dan analisis item tes objektif di kalangan guru sekolah dasar dengan tidak mengganti atau mengubah cara-cara penilaian yang sudah ada.

4. Penyusunan kembali (restructturing)
Misalnya : Upaya menyusun kembali susunan peralatan, menyusun kembali komposisi serta ukuran dan daya tampung kelas, menyusun kembali urutan mata-mata pelajaran / keseluruhan sistem pengajaran, sistem kepangkatan, sistem pembinaan karier baik untuk tenaga edukatif maupun tenaga administratif, teknisi, dalam upaya perkembangan keseluruhan sumber daya manusia dalam sistem pendidikan.

5. Penghapusan (elimination)
Contohnya : Upaya menghapus mata-mata pelajaran tertentu seperti mata pelajaran menulis halus, atau menghapus kebiasaan untuk senantiasa berpakaian seragam

6. Penguatan (reinforcement)
Misalnya : Upaya peningkatan atau pemantapan kemampuan tenaga dan fasilitas sehingga berfungsi secara optimal dalam permudahan tercapainya tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.

Alokasi Anggaran untuk Pendidikan Pada APBD dan APBN by by BEM REMA UPI | May 4, 2017

Konstitusi amandemen UUD 1945 pasal 31 ayat 4 mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan biaya pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN maupun APBD agar masyarakat dapat menikmati pelayanan pendidikan, khususnya pendidikan dasar. Hal ini dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 013/PUU-VI/2008, pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memnuhi kegiatan penyelenggaran pendidikan nasional. Alokasi anggaran tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan yang terkait dengan peningkatan kualitas pendidikan. Lebih spesifik lagi, angggaran pendidikan dituangkan dalam pasal 49 UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1, yaitu dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD.
Amanat dalam konstitusi di atas dapat dipahami sebagai landasan bagi pemerintah, bahwa Negara melalui pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memprioritaskan anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD. Prioritas yang dimaksud haruslah sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Beberapa daerah yang termasuk paling kecil dalam mengalokasikan dana APBN-nya untuk pendidikan adalah Papua sekitar 1,4%, Jawa Timur 1,7%, Sumatera Selatan 2%, Kalimantan Utara 22%, dan Papua Barat 2,3%.
Untuk Jawa Tengah, sudah banyak kabupaten/kota yang sudah menerapkan konstitusi ini. Sebagai contoh, Kabupaten Sidoarjo mengalokasikan 43,8% APBD-nya untuk pendidikan, sedangkan alokasi dana APBD untuk pendidikan di Kabupaten Pemalang adalah 47,8%. Selain itu, Kota Salatiga juga telah menerapkan konstitusi di atas, dengan mengalokasikan 34% dana APBD untuk pendidikan.
Walaupun, beberapa pemerintah daerah di Jawa Tengah sudah mengalokasikan lebih dari 20% APBD-nya untuk pendidikan, namun masih ada kebupaten di Jawa Tengah yang belum menerapkan kebijkan ini. Bahkan, ada beberapa kabupaten yang mengalokasikan dana untuk pendidikan kurang dari 10%. Misal, DIY sebagai kota pelajar sekalipun. Hal ini dapat dilihat dalam postur APBD DIY tahun 2016, dimana dari total APBD DIY sebesar Rp. 4.190,0 M hanya Rp. 351, 51 M atau dalam persentasenya hanya 9,7% dialokasikan untuk pendidikan. Walaupun memang hal tersebut mengalami kenaikan sebesar 0,7% dari anggaran pendidikan di tahun 2015. Adanya pemerintah daerah yang belum mengalokasikan 20% APBD-nya untuk pendidikan ini mengindikasikan bahwa tingkat translation ability pemerintah daerah tersebut masih kurang. Hal ini menjadi suatu masalah yang harus diselesaikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Pada saat ini upaya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memenuhi perintah alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD semakin mudah. Kalau selama ini, gaji tenaga pendidik dikecualikan dari persentase anggaran tersebut, kini berlaku sebaliknya. Dalam putusan yang final dan mengikat, Mahkamah Konstitusi memutuskan gaji pendidik harus dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Ketua PB PGRI Aziz Husein merasa kecewa atas putusan Mahkamah. Masuknya gaji pendidik ke dalam anggaran pendidikan, dikhawatirkan pemerintah tak akan lagi terdesak untuk memikirkan pendidikan di Indonesia. Sebagai gambaran saat ini, anggaran pendidikan di luar gaji pendidik masih berkisar 11,8%. Kalau gaji pendidik atau guru dimasukkan berarti anggaran pendidikan sudah mencapai 18%. Pemerintah tinggal menambah 2% saja. Lalu bagaimana dengan sekolah yang rusak serta anak-anak yang putus sekolah? tanyanya. Senada dengan Aziz Husein, Ketua Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) Prof. Sudiarto menilai tak adanya kemauan politik pemerintah untuk melaksanakan ketentuan UUD 1945 secara jujur. Dengan putusan ini, kualitas pendidikan Indonesia akan tetap status quo, ujarnya. Anak yang tak sekolah akan tetap tak sekolah. Dan sekolah yang rusak akan tetap rusak, tambahnya.
Majelis hakim konstitusi  berpendapat dengan dimasukan gaji pendidik ke dalam anggaran pendidikan, pemenuhan alokasi minimal 20% dari APBN akan segera terpenuhi. Tak ada lagi pelanggaran konstitusi oleh pemerintah dan DPR dalam menetapkan UU APBN.
Dari pernyataan-pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa alokasi APBN untuk pendidikan belum berjalan secara optimal dan efsisien serta masih banyak daerah yang belum mengalokasikan minimal 20% APBD-nya untuk sektor pendidikan. Apabila hal ini terus dibiarkan, maka akan berdampak buruk pada kualitas penddikan di Indonesia. Maka dari itu perlu adanya tuntutan untuk mewujudkan realisasi anggaran APBN dan APBD untuk sektor pendidikan yang lebih baik lagi. Adapun tuntutannya adalah sebagai berikut.
  1. Peningkatan kualitas belanja APBN dalam membiayai program-program pendidikan untuk peningkatan mutu dan kinerja pendidikan
  2. Pemanfaatan alokasi APBD untuk pendidikan dengan sebijak mungkin
  3. Memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak mengalokasikan APBD-nya sebanyak 20%
  4. Adanya proses komunikasi yang transparan dan akuntabel mengenai alokasi dana APBN dan APBD
  5. Mendesak pemerintah terutama pemerintah daerah untuk mingkatkan persentase alokasi dana APBN dan ABDP lebih dari 20%, karena 20% hanyalah minimal.

Srikandi Perang Kerinci

Hj. FATIMAH
Srikandi Perang Depati Parbo.

oleh Aulia Tasman*

Hj. Fatimah dikenal sebagai Srikandi Perang Depati Parbo. Beliau lahir di Desa Lolo Kecil, mempunyai suami bernama Canai gelar Orang Tuo Lingkat yang berasal dari dari Lempur dan mereka tidak punya anak. Suatu saat beliau meminta suaminya untuk mengawini saudara dekatnya bernama Tampung orang Lolo Gedang dengan tujuan agar mendapatkan keturunan sebagai penyambung silsilah keluarga, dan keluarga ini hidup rukun dan damai dalam suasana hubungan kekeluargaan yang sangat kental.

Dengan isteri keduanya mempunyai anak tiga orang: 1. Tilong berkembang di Lempur. 2. Bangua berkembang di Lolo Gedang dan 3. Nyelai berkembang di Lolo Hilir. 

Pada tahun 1902 suami beliau sakit, oleh Hj. Fatimah minta dirawat jangan di Lolo Gedang, dan meganjurkan untuk dirawat di Lempur di rumah cucunya bernama Ji’un (H. Muhammad Room) dan istrinya Pirek (nenek saya sendiri atau ibu dari bapak saya). Alasan di rawat di Lempur karena di Lolo Lagi tidak aman karena perang dan perang gerilya terus dikumandangkan oleh Depati Parbo dan pendekar-pendekar Kerinci dengan Benteng Lolo Gedang sebagai pusat pertahanan. Hj. Fatimah adalah saudara sepupunya Kasib gelar Depati Parbo. Hj. Fatimah menyadari betul bahwa kondisi sangat tidak nyaman untuk perawatan suami beliau di Lolo Kecil atau Lolo Gedang. Oleh sebab itu suami yang sedang sakit tersebut harus diungsikan ke tempat yang lebih aman. Pengungsian ke Dusun Lempur Tengah adalah pilihan karena tentara Belanda masuk ke Kerinci lewat Koto Limau Sering. Namun Belanda punya siasat perang dengan menyerang dari beberapa pintu masuk ke Kerinci yaitu melalui Koto Limau Sering yang dari Tapan, Muaro Emat yang dari Bangko, dan tanpa diketauhi Belanda juga menyerang dari Muko-muko melalui Lempur. 

Setelah Benteng Pertahanan Depati Agung yang ada di ujung Dusun Lempur (di dekat Gerbang mulai berangkat wisatan ke Danau Kaco), kemudian melanjutkan pertempuran di Dusun Lempur. Kebetulan rumah cucu beliau atau tempat suami Hj. Fatimah dirawat di Lempur berada diluar dusun diserang Belanda dan suami beliau tertembak Belanda dan meninggal dunia di tempat kejadian. Banyak penduduk tidak bersalah ikut jadi korban keganasan tentara Belanda. Banyak rumah penduduk di dusun Lempur yang rusak karena serangan mendadak tentara Belanda tersebut. 

Suami Hj. Fatimah dikuburkan di Talang Aro - Dusun Lempur, dan sampai sekarang kuburan beliau masih terawat dengan baik. Segera berita sedih itu oleh keluarga disampaikan pada Hj. Fatimah yang sedang berada di dusun Lolo Kecil. Beberapa pendekar dari Lempur menyusup ke Lolo Kecil untuk mengabarkan bahwa suami Hj. Fatimah sudah meninggal di Lempur. 

Mendapat berita yang tidak pernah beliau bayangkan tersebut membangkitkan kebencian dan semangat juang Hj. Fitimah bersama pendekar-pendekar lain di Benten Pertahanan Lolo Geang. Beliau mempersiapkan diri dengan beberapa senjata tradisional, beliau bergabung dengan tentara Kerinci dibawah komando Depati Parbo, Depati Agung dan Depati Nali. Dalam mempertahankan benteng di pendakian Lolo Gedang Hj. Fatimah dengan tekad yang membara dan dendam kepada Belanda ikut mengatur siasat perang. Beliau tidak segan-segan berada di garda depan menyonsong tentara Belanda. 

Banyak orang tentara Belanda terperangkap pada celah sempit dekat pendakian Lolo Gedang, dan pada waktu itulah dengan menggunakan senjata sederhana -pedang, parang, golok, bambu runcing, keris dan senjata tradisional lainnya pemuda Lolo Gedang dan Lempur menyonsong tentara Belanda yang sudah terjepit mati terbunuh. Pada suatu kesempatan Hj. Fatimah dengan gagah berani maju ke depan bertempur menyongsong tentara Belanda dengan senjata yg lebih modern. Dengan semangat juang yang dikobarkan tidak pernah luntur dan beliau sendiri dapat membunuh dua orang tentara Belanda dengan senjata beliau sendiri. Namun akhirnya beliau meninggal syahid ditembak Belanda meninggal dalam pertempuran tersebut dan beliau dikuburkan di Lolo Kecil. …*

Catatan: 
Demikian tambahan informasi yang mungkin belum pernah terungkapkan dalam sejarah Perang Depati Parbo. Tapi sangat disayangkan kuburan-kuburan tentara Belanda itu dibongkar sewaktu menbangun Gedung Pemuda Lolo Gedang sehingga bukti sejarah tersebut tidak dapat dilihat oleh generasi sekarang. 

Sewaktu pembongkaran kuburan Hj. Fatimah oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk dikuburkan berdampingan dengan kuburan Depati Parbo, di dalam kuburan tersebut ditemuka beberapa peluru dan dipastikan adalah peluru tentara Belanda yang ditembakkan ke badan beliau dan yang menyebabkan kematian Srikandi Kerinci yang amat kita muliakan. Demikian sedikit pencerahan...

*http://tasman1959.blogspot.co.id/2014/05/hj-fatimah-srikandi-perang-depati-parbo.html

Monday, December 19, 2016

Konsultan Pendidikan / Education Consultant

Pelayanan / Service

1. Konsultasi pribadi
2. Bimbingan tes
3. Editing Essay untuk Mahaiswa

HP / Mobile Phone : 081275782154

Email : edi.saputra147@yahoo.com
             edi.saputra3070@gmail.com